Vonis Richard Eliezer di Bawah Tuntutan Jaksa
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara soal vonis Richard Eliezer yang dijatuhkan pada hari ini, Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Saat ditanya soal vonis Richard Eliezer apakah sepadan atau tidak, Mahfud berkata vonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah sepadan dengan status Eliezer sebagai justice collaborator.
“Iya, justice collaborator tadi kan jadi unsur yang dipertimbangkan,” ungkap Mahfud saat dijumpai di Nusantara II, Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu (15/2/2023).
Meskipun vonis jauh di bawah tuntutan jaksa, menurut Mahfud hasil kerja jaksa sudah bagus, sebab konstruksi urutan-urutan putusan tetap mengikuti alur yang dibangun oleh jaksa dengan sedikit tambahan dari hakim.
“Nah, itu menurut saya bagus dan saya kira kejaksaan juga bagus karena konstruksi urutan-urutan putusan tadi tetap ikut alur yang dibangun oleh jaksa cuma hakim memberi tambahan atau selipan pendapat baru,” tutur Mahfud.
Seperti diketahui, jaksa menuntut 12 tahun penjara untuk Eliezer.
“Kemudian memberi kesimpulan sendiri tidak-apa. Jaksa itu sukses juga berhasil menyusun konstruksi seperti itu, hakim tidak bisa berbuat apa-apa,” lanjutnya.
Sementara tanggapan Menkopolhukam terkait banyak pihak yang mengatakan vonis Richard Eliezer terlalu ringan selaku eksekutor Brigadir J, Mahfud enggan memberi pendapat. Tetapi dirinya mengaku bangga kepada hakim yang bisa keluar dari tekanan sorotan masyarakat luas.
“Saya hanya bangga kepada hakim yang bisa keluar dari tekanan opini publik dan rongrongan dari dalam yang secara diam-diam mungkin mau mempengaruhi begitu saja,”
Dia menambahkan bahwasannya putusan itu bisa disetujui bisa tidak. Sebab ke depannya masih ada proses selanjutnya.
“Bahwa itu putusannya bisa setuju bisa tidak terserah saja nantikan ada prosesnya,” tutup Mahfud.