Jokowi Akan Bangun Nuklir
Indonesia sepertinya sedang berancang-ancang untuk dapat mengembangkan 'nuklir' dalam hal ini adalah Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di dalam negeri. Hal itu terbukti dengan adanya dua aturan terbaru yang bersinggungan langsung dengan pembangkit nuklir ini.
Pertama, pada 1 November 2022 Presiden RI Jokowi menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Kedua, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 tahun 2022 tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir. Aturan ini diteken Presiden Jokowi pada 12 Desember 2022
Dalam PP 42/2022: Khususnya mengenai beberapa jenis PNBP yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Rinciannya, perizinan, penerbitan ketetapan selain perizinan, serta penyelenggaraan ujian lisensi bagi personel yang akan bekerja sebagai petugas tertentu pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion dan instalasi nuklir untuk memperoleh surat izin bekerja.
Lalu, penyelenggaraan sertifikasi kompetensi bagi petugas keamanan sumber atau zat radioaktif dan personel uji kesesuaian pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional serta penyelenggaraan pelatihan pejabat fungsional pengawas radiasi.
Sementara untuk PP 52/2022: Pemerintah mengelompokkan pertambangan bahan galian nuklir menjadi tiga jenis. Rinciannya, pertambangan mineral radioaktif, pengolahan mineral ikutan radioaktif, dan penyimpanan mineral ikutan radioaktif.
Kelak, pemegang izin atau pengusaha wajib melaksanakan analisis keselamatan untuk memastikan kegiatan pertambangan mineral radioaktif dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan pertambangan mineral radioaktif.
Dalam melakukan analisis, pengusaha juga harus membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan dokumen analisis keselamatan untuk kegiatan konstruksi dan penambangan atau pengolahan mineral radioaktif.
Dokumen tersebut harus memuat beberapa hal, seperti kegiatan yang diusulkan, laporan hasil eksplorasi dan studi kelayakan, analisis wilayah tambang, serta desain fasilitas penambangan.
Lalu, program konstruksi, program penambangan atau pengolahan, sistem manajemen, pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup, analisis keselamatan fasilitas, dan prosedur penanggulangan kecelakaan.
Seperti yang diketahui, pertambangan mineral radioaktif berfungsi untuk pembangkit nuklir. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sendiri juga sudah mengungkapkan bahwa pemerintah menargetkan PLTN pertama bisa terbangun dan beroperasi pada 2040.
Direktur Jenderal (Dirjen) Energi Baru Terbarukan dan konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menyebutkan bahwa saat ini pihaknya sudah membuat simulasi road map berkenaan dengan pengembangan Pembangkit Nuklir tersebut.
"Kira-kira 2040 memang ditargetkan untuk PLTN pertama di Indonesia. Kita belum putuskan kapasitasnya tapi ini menjadi pilihan karena listriknya handal," ungkap Dadan kepada CNBC Indonesia dalam Energy Corner, Senin (19/9/2022).
Pembangkit nuklir, kata Dadan, menjadi salah satu opsi pembangkit untuk mengejar target Net Zero Emissions (NZE) pada 2060. Bahkan, dari sisi teknologi, untuk pembangunan pembangkit nuklir ini sudah banyak berkembang sehingga keekonomian pembangkit menjadi cukup kompetitif.
"Dan ini proyek jangka panjang. Sekarang sedang dibahas apakah pembangkit nuklir skala kecil bisa dibangun di pulau-pulau yang bisa menyerap tenaga kerja lokal," tandas Dadan.