URUS SIM STNK WAJIB PUNYA BPJS KESEHATAN

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mewajibkan kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik, salah satunya untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ini terungkap dalam Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Aturan tersebut menginstruksikan kepada Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif program JKN.



Meski demikian, hingga saat ini kebijakan tersebut belum diterapkan. Pasalnya, pemberlakuan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM, STNK, hingga SKCK harus mengubaj beberapa regulasi yang saat ini masih berlaku.

Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Polisi Endra Rachmawan mengemukakan aparat kepolisian hingga saat ini belum menentukan kapan kebijakan tersebut akan diberlakukan.

Diberdayakan oleh Blogger.