TIMBUN 12 TON BBM, BUPATI KUDUS NONAKTIFKAN ASN
Bupati Kudus Hartopo menyatakan aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat penyalahgunaan bahan bakar minyak (bbm) subsidi sedang dalam proses hukum. Sesuai PP (peraturan presiden) Nomor 11 tahun 2017, statusnya sebagai PNS akan dinonaktifkan.
Ini sudah jadi tersangka, nanti akan koordinasi dengan BKPP terkait status menonaktifkan sesuai PP itu, kata Hartopo saat dikonfirmasi, Selasa (6/9).
Pemkab Kudus pun mengaku sempat kaget dengan adanya keterlibatan ASN dalam kasus penyalahgunaan BBM yang diungkap jajaran Polda Jawa Tengah. Terkait keterlibatan pihak lain, ia tidak mengetahui apakah ada ASN lainnya yang turut terlibat.
Disinggung apakah akan ada upaya bersih-bersih seusai adanya keterlibatan ASN yang melanggar hukum, Hartopo menegaskan setiap saat Pemkab Kudus selalu mengingatkan Terkait integritas dalam bekerja.
Termasuk menyampaikannya melalui sekretaris daerah (Sekda) agar dapat diteruskan ke setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Diberitakan sebelumnya, dari puluhan kasus yang diungkap jajaran Polda Jateng paling menonjol adalah kasus di Kudus di mana polisi penimbunan 12 ton bio solar yang melibatkan sebuah perusahaan sebagai pembeli.
Tersangka pelaku ada dua, yakni PNS bernama Abdul Wahab (42) dan pegawai swasta bernama Arif Riska Yuliadi (28).
Dalam pengakuannya, Abdul Wahab mengatakan hanya menerima bio solar dari tersangka Arif yang kemudian ditimbun. Setelah itu, BBM bio solar itu dibeli perusahaan PT ASS. Aksinya itu sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu.