PEMERINTAH AKAN BATASI PEMBELIAN BBM
Pemerintah, melalui Badan Pengatur Hilir Minyak (BPH Migas), telah merinci jenis kendaraan yang masih berhak membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar Subsidi.
Adapun kriterianya dipersempit dari rencananya bermesin 1.500 cc ke bawah menjadi 1.400 cc ke bawah.
Namun, regulator hilir ini menyampaikan bahwa implementasi dari pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite masih menunggu lampu hijau terbitnya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) termasuk juga petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan.
Kelak, melalui aturan teranyar ini, kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite yakni mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.400 cc, Sementara untuk kendaraan roda dua yakni motor di bawah 250 cc.
Saat ini posisinya sudah di Kemenko, untuk draft terakhir pembahasannya kendaraan mobil yang boleh mengisi Pertalite hanya sampai dengan 1.400 cc dan motor hanya sampai dengan 250 cc, cc di atasnya tidak diperbolehkan mengisi Pertalite
Sementara, terkait dengan ada atau tidaknya penambahan atau usulan kebijakan baru, masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.