NAIK PESAWAT TAK WAJIB ANTIGEN DAN PCR LAGI
Pemerintah telah mengeluarkan aturan, syarat, maupun ketentuan terbaru mengenai pelaku perjalanan dalam negeri. Kini, pelaku perjalanan dibebaskan dari syarat tes antigen dan PCR apabila sudah mendapatkan dosis vaksin ketiga.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Covid-19 24/2022 yang diterbitkan Satgas beberapa waktu yang lalu.
- Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
- PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
- Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
- Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
- Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
Jika persyaratan di atas telah dipenuhi, maka PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen. "Dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat," jelasnya.
Sedangkan bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen, namun wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Nur Isnin menambahkan ketentuan edaran ini, juga dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.
Selama pemberlakuan edaran ini, kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100%.
Agar Surat Edaran ini dilaksanakan dengan baik di lapangan, maka para direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara bertugas melakukan pengawasan.