JULIANTO EKA PUTRA BERSALAH 12 TAHUN PENJARA

Terdakwa Julianto Eka Putra pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim. Vonis tersebut perkara kekerasan seksual ini disampaikan saat persidangan pembacaan vonis pada Rabu (7/9/2022).

Persidangan perkara kekerasan seksual terhadap siswa-siswinya dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Harlina Reyes di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Persidangan yang dimulai pukul 10.03 WIB ini dibacakan sejumlah pertimbangan hakim memutuskan vonis bersalah ke bos SMA SPI Kota Batu Julianto Eka Putra.


Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Denda Rp300 juta apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan.

Selain itu, hakim juga memutuskan Julianto Eka Putra membayar restitusi kepada korban sejumlah Rp 44.744.623. Dengan ketentuan jika tidak bayar restitusi paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan. Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa.

Jika harta benda yang dilelang ini tidak mencukupi membayar biaya restitusi maka jaksa bisa menggantinya dengan kurungan satu tahun penjara.

Diberdayakan oleh Blogger.