INDONESIA SIAPKAN UU PERLINDUNGAN DATA PRIBADI

Rancangan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) selangkah lagi untuk disahkan. Kejadian kebocoran data seperti yang terjadi belakangan ini pun akan berbeda nantinya setelah UU PDP hadir.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari menjelaskan nantinya akan ketahuan kebocoran ada dimana dan siapa yang bertanggung jawab. Selain itu UU PDP mengatur mekanisme denda administratif dan pidana di dalamnya.

Terkait sanksi, dia mengatakan untuk denda diatur 2% dari pendapatan entitas tersebut di Indonesia selama satu tahun. Sementara untuk pidana dari satu hingga enam tahun lamanya.

Hari ini juga telah diumumkan pembicaraan tingkat satu RUU PDP telah selesai. Rancangan aturan dia menjelaskan sudah dibahas antar panja pemerintah dan DPR.

Selanjutnya akan menunggu jadwal paripurna dan keputusan dari RUU menjadi undang-undang.

Aturan tersebut juga menyinggung terkait lembaga pengawas yang akan berada di bawah presiden. Lembaga itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah nantinya.

Diberdayakan oleh Blogger.