Pandemi Pengaruhi Pilpres 2024
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul
Fawaid menyadari kondisi Pandemi yang
tak menentu berdampak pada helatan Pilpres 2024.
Menurutnya, semua pihak harus mencari solusinya.
Menurut dia, memang ada masalah
ketatanegaraan terlebih jika kasus Covid-19 masih ada dan meningkat.
Oleh sebab itu tentu ada problem ketatanegaraan
kalau ternyata misalkan pada jadwal yang ditentukan KPU itu kira-kira Februari
2024 ternyata ternyata varian delta main lagi, otomatis semua ditutup termasuk
TPS, kalau kejadian seperti ini, maka politisi harus berkumpul mencari jalan,"
kata dia dalam diskusi daring, Sabtu (14/8/2021).
Wakil Ketua MPR Ini menilai, saat ini sudah
saatnya memikirkan bagaimana ke depan. Namun, ia tetap berharap pandemi bisa
berakhir pada 2021.
"Mulai sekarang dipikirkan namanya
juga membuat arah ke depan. Kita berharap sekuat tenaga kita semua
mudah-mudahan selesai di tahun 2021 dulu bilangnya kan kan Juli (selesai),
ternyata Juli malah nanjak. Kita hanya mencari jalan saja semoga segera
berlalu," ungkap dia.
Sementara itu, Ketua MPR RI
Bambang Soesatyo atau Bamsoet menjamin aman terbatas Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945 tidak akan membuka kotak pandora. Pasal terkait
masa jabatan presiden dan wakil presiden tidak akan diubah.
Bamsoet mengungkap, saat bertemu dengan
Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Jumat 13 Agustus 2021 di Istana Bogor,
mantan gubernur DKI Jakarta itu khawatir dengan isu masa jabatan presiden tiga
periode. Jokowi tidak ingin perpanjangan masa jabatan.
"Kekhawatiran itu justru datang dari
Presiden Joko Widodo. Beliau mempertanyakan apakah amandemen UUD NRI 1945 tidak
berpotensi membuka kotak pandora sehingga melebar, termasuk mendorong perubahan
periodisasi presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode? Saya tegaskan
kepada Presiden Jokowi, sesuai dengan tata cara yang diatur di Pasal 37 UUD NRI
1945 sangat rigid dan kecil kemungkinan menjadi melebar," kata Bamsoet
dalam siaran persnya, Sabtu (14/8/2021).
Dia menuturkan, Jokowi mendukung amandemen
terbatas UUD NRI 1945 hanya untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Tidak mengubah pasal lain.
"Presiden Jokowi menyerahkan
sepenuhnya kepada MPR RI mengenai pembahasan amandemen UUD NRI 1945 untuk
menghadirkan PPHN, karena merupakan domain dari MPR RI. Beliau berpesan agar
pembahasan tidak melebar ke hal lain, seperti perubahan masa periodisasi
presiden dan wakil presiden, karena Presiden Jokowi tidak setuju dengan
itu," kata Bamsoet.
Repoter:Deny Wibowo/pemerhati.com